- Back to Home »
- JENIS-JENIS BADAN USAHA
Posted by : dini safitri
Senin, 12 Oktober 2015
JENIS-JENIS DAN BENTUK
BADAN USAHA
JENIS-JENIS DAN BENTUK
BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor produksi.
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia, kita mengenal 3 macam bentuk
badan usaha sebagai berikut.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Koperasi
Berikut ini penjelasan
dari bentuk-bentuk badan usaha :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
Undang-Undang. Landasan Hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Ayat (3): “ Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang
didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang
didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD.
Adapun tujuan
pemerintah mendirikn sebuah BUMN, antara lain:
1. Menyelenggarakan
kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat.
2. Memupuk
salah satu sumber penerimaan Negara.
3. Mencegah
terjadinya monopoli oleh swsta.
4. Memperluas
jaringan kerja.
Sedangkan ciri-ciri
BUMN sebagai berikut:
1. Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3. Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5. Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh
atau sebagian modal milik Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7. Setiap
tahun perusahaan menyususn laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Sesuai dengan namanya,
perusahaan ini adalah milik Negara. Berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun
1969 tentang Bentuk-bentuk usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan
(Persero).
1. Perusahaan
Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pada pelayanan untuk masyarakat sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contohnya PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI.
Berikut ini ciri-ciri
perjan :
a. Bidang
usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum
b. Perjan
merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
c. Mendapatkan
fasilitas dari Negara.
d. Karyawannya
berstatus pegawai negeri.
e. Pengawasan
dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
f. Modal
perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis Negara yang seluruh modal dan
pemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan
perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti perjan, perum
dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri. Namun,
perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut ke publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ perum yatu dewan
pegawas, menteri dan direksi. Contoh perum/perusahaan umum yakni : perum
peruri/ PNRI (Percetakan Negara RI) perum perhutani, perum
damri, perum pegadaian, dll.
Ciri-ciri perusahaan
umum sebagai berikut :
a. Melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c. Pada
umumnya bergerak dibidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
d. Modal
seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negqara yang dipisahkan, serta
dapat memperoleh pinjman dari dalam maupun luar negeri.
e. Dipimpin
oleh dewan direksi
f. Pimpinan
dan karyawan berstatus pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri
g. Perum
mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h. Perum
dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan dan diatur secara perdata.
3. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah salah
satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan perum
atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya
degan Perseroan Terbatas/ PT Swasta, yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya/sebesar-besarnya. Saham kepemilikan persero sebagian besar
atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena persero diharapkan dapat
memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang atau jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas Negara.
Ciri-ciri persero
sebagai berikut :
a. Tujuan
utamanya mencari laba (komersial)
b. Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
c. Dipimpin
oleh direksi.
d. Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak
memperoleh fasilitas Negara
2. BADAN
USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Dasar
pendirian BUMS adalh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang selruh modalnya dan
pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
Secara
umum, badan usaha milik swasta mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1. Bertujuan
untuk mencari keuntungan
2. Modal
berasal dari perseorangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak
dibagi.
3. Kekuasaan
tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham
4. Pengelola
dipilh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Memiliki
status badan hukum
6. Pembagian
keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan
7. Status
pegawai sebagai karyawan swasta
Sedangkan beberapa
cirri khusus Badan Usaha Milik Swasta sebagai berikut :
1. Dimiliki
oleh perseorangan atau persekutuan
2. Pemiliki
dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolanya diserahkan kepada tenaga
professional
3. Keuntungan
dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau pemimpin
4. Keberhasilan/kegagalan
badan usaha tergantung padakecakapan pemilik atau pemimpin.
Adapun macam-macam BUMS
sebagai berikut :
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang
tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga
biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri, maka apabila ada kekurangan dala biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi. Namun, ada pula keuntungan yang didapat dari
perusahaan perseorangan sebagai berikut :
a. Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
b. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
c. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan
d. Memiliki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
e. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
f. Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perseorangan
g. Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik
Sementara itu,
keterbatasan atau kerugian perusahaan perseorangan dalam hal sebagai berikut :
a. Permodalan
Lebih sulit memperoleh
modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau
inventasi dari perbankan relative sulit, terutama untuk jumlah yang besar
b. Ikut
tender
Perusahaan perseorangan
relative sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenihi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
c. Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
d. Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan
hidup atau umur perusahaan relative lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya
mencari peganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga
terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir
e. Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
f. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalakan
aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak mengelola administrasi secara baik,
sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang
setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah
perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya
dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah
tangan. Untuk akta resmi, prosesnya harus sampai diberita Negara. Sedangkan
untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai ke sana. Kepemimpinannya
dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala
resiko yang mungkin timbul.
Ketentuan mengenal firma
diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang
intinya menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini :
a. Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Tidak
boleh memasukkan anggota baru, kecuali atas persetujuan anggota lain
c. Keanggotaan
tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih
hidup
d. Apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan
e. Sekutu/anggota
yang tidak memasukkan modal tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal
terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta pendirian.
Mendirikan perusahaan
bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma sebagai berikut :
a. Untuk
mendirikan firma relative mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b. Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan
akta di bawah tanda tangan (tidak formal)
c. Lebih
mudah memperoleh modal karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma
tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan
pemerintah yang mengatur
d. lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum firma sebagai berikut :
a. pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang dimilikinya.
b. Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau menggundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c. kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya
d. kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
...........
Karakteristik badan
usaha CV sebagai berikut :
a. CV
didirikan minimal 2 orang< dimana salah satu bertindak sebagai persero
Komplementer (persero aktig) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai persero komanditer (persero
pasif)
b. Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atau
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan
kerugian
c. Adapun
utntuk perseroan komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Adapun keuntungan dalam
mendirikan CV sebagai berikut :
a. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
b. CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
c. Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
d. CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada persero pasif,
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
dimiliki oleh persero aktif.
e. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja, pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada persero pasif tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Sedangkan kelemahan
jika memilih perusahaan dalam bentuk CV sebagai berikut :
a. Persero
pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila persero pasif menjadi persero
aktif
b. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik
proyek besar.
c. Pendirian
CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memperlukan syarat yang cukup
banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan
didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau
Naamloze Vennootschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan
modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan
saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap persero mempunyai
satu atau lebih saham,serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang
ditanamkan pada PT. Badan Usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para
pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik
modal terdiri atas berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan
perbedaan hak.
a. Saham
biasa
b. Saham
preferen
c. Saham
bonus
d. Saham
pendiri
e. Saham
kosong
Berikut ini cirri utama
dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas :
- Kewajiaban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusaaan menanggung hutang, maka kewajiaban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu, harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiaban tersebut.
- Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
- Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk Perseroan TErbatars memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainya.
- Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainyA.
- Kebebasan untuk melakukan berbagai aktifitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Adapun macam-macam
perseroan terbatas (PT) sebagai berikut :
a. PT
Terbuka (umum)
PT Terbuka yaitu
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui pasar modal
(go public). Saham diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak
untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT
Tertutup
PT Tertutup yaitu
Perseroan Terbatas yang persero-perseroannya terbatas pada orang-orang
tertentu, biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat
diperjualbelikan secara bebas.
c. PT
Kosong
PT Kosong yaitu
Perseroan Terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
d. Yayasan
Yayasan ialah bentuk
badan usaha yang bergerak dibidang bersifat social. Keuntungan yang diperoleh
yayasan hanya sekedar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha
sosialnya.
Pendirian yayasan harus
berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunai hak atas kekayaan dari
yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang
terbatas terhadap yayasan tersebut.
3. KOPERASI
Koperasi di Indonesia
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945
ayat 1, yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Dengan menetapkan koperasi sebagai cirri
utama perekonomian Indonesia, maka makna pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam
tata perekonomian nasional.
Secara etimologis,
koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU
No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan pengertian
tersebut, koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok sebagai berikut.
a. Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus
memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dala koperasi.
b. Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan
bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
c. Prinsip
koeprasi, koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
d. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa koperasi
Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan
masyrakat.
e. Koperasi
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua
keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Landasan Koperasi
Indonesia
Menurut Undang-Undang
No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia sebagai berikut :
a. Landasan
Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi
Indonesia harus mendaftarkan dirinya kepada pancasila dalam mencapai
cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di
Indonesia.
b. Landasan
Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan
UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai
berikut.
1). Segala kegiatan
koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2). Mengutamakan
kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan
kemakmuran perseorangan.
c. Landasan Mental
berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
Artinya
di antara sesame anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan,
rasa kekeluargaan, dan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada olrang
lain.
d. Landasan
Operasional
Landasan operasional
merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan
tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia
harus didirikan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012.
Tujuan koperasi
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk
mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip
koperasi
Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi yang meliputi :
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
- Koperasi merupakan badn usaha swadaya yang otonom dan independen
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional.
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Setelah saya membahas tentang bentuk- bentuk badan usaha, saya akan membahas tentang . Namun dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA pada BAB I pasal I ayat 3, perusahaan adalah
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Itulah pengertian sebuah perusahaan yang sebenarnya, langsung saja kita masuk kedalam pembahasan utama kita yang pembahasannya dimulai dari bentuk – bentuk perusahaan.
Dalam bentuk – bentuk badan usaha terdiri atas 3, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu bisnis yang perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pemilik. Dalam hal hasil keuntungan dari perusahaan ini, yaitu :
a. Semua laba hanya untuk pengusaha
b. Pengendalian seutuhnya
c. Organisasi sederhana
d. Pajak rendah
Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan tersebut, yaitu :
a. Bertanggung jawab atas semua kerugian
b. Dana terbatas
c. Keterampilan terbatas
d. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Perusahaan Kemitraan
Perusahaan kemitraan atau sering disebut dengan Firma ataupun CV juga terdapat beberpa hal pada saat perusahaan kemitraan ini mendapatkan keuntungan, yaitu :
a. Dana tambahan
b. Kerugian ditanggung bersama
c. Lebih ada spesialisasi
Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan kemitraan tersebut tersebut, yaitu :
a. Berbagi pengendalian
b. Tanggung jawab tidak terbatas
c. Berbagi laba
3. Korporasi
Keuntungan :
a. Tanggung jawab terbatas
b. Akses terhadap modal
c. Transfer kepemilikan
Kerugian :
a. Biaya keorganisasian tinggi
b. Transparansi publik
c. Masalah keagenan
d. Pajak tinggi
Setelah kita mengetahui beberpa elemen perusahaan yang ada maka dari 3 perbedaan tersebut memiliki perbandingan pada Bentuk Bisnis.
Itulah perbedaan dari ke tiga format bisnis yang memiliki perbandingan antara satu dengan lainnya, selanjutnya setelah mengetahui bentuk – bentuk badan usaha, maka kita akan bahas bagaimana Prosedur dan Legalitas untuk membangun suatu badan usaha.
Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.
Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?
a) Untuk Hidup
b) Bebas dan tidak terikat
c) Dorongan Sosial
d) Mendapat Kekuasaan
e) Melanjutkan Usaha Orang Tua
Nah itulah beberapa alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :
a) Barang dan Jasa yang akan dijual
b) Pemasaran barang dan jasa
c) Penentuan harga
d) Pembelian
e) Kebutuhan Tenaga Kerja
f) Organisasi intern
g) Pembelanjaan
h) Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a) Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
pada suatu Negara
b) Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
a) Mengadakan rapat umum pemegang saham
b) Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan)
c) Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)
d) Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
a) Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
b) Persyaratan;
1. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
2. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
a) Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
b) Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c) Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
a) Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1. Kartu NPWP
2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
b) Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c) Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a) Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
b) Persyaratan;
1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2. Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan
3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
a) Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
b) Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan NPWP
- Salinan akta pendirian CV
- Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
- Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
- Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
- Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
- Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan