Popular Post

Archive for Oktober 2015

JENIS-JENIS BADAN USAHA

By : dini safitri

JENIS-JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA

JENIS-JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomiis yang bertujaun mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor-faktor  produksi.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia, kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha sebagai berikut.
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Koperasi
Berikut ini penjelasan dari bentuk-bentuk badan usaha :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang. Landasan Hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2): “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Ayat (3): “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”. Badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah pusat disebut BUMN dan badan usaha yang didirikan dengan modal pemerintah daerah disebut BUMD.
Adapun tujuan pemerintah mendirikn sebuah BUMN, antara lain:
1.      Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat.
2.      Memupuk salah satu sumber penerimaan Negara.
3.      Mencegah terjadinya monopoli oleh swsta.
4.      Memperluas jaringan kerja.
Sedangkan ciri-ciri BUMN sebagai berikut:
1.      Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3.      Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.      Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.      Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.      Seluruh atau sebagian modal milik Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7.      Setiap tahun perusahaan menyususn laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik Negara. Berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
1.      Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pada pelayanan untuk masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI.
Berikut ini ciri-ciri perjan :
a.       Bidang usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum
b.      Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
c.       Mendapatkan fasilitas dari Negara.
d.      Karyawannya berstatus pegawai negeri.
e.       Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
f.       Modal perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis Negara yang seluruh modal dan pemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan  atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti perjan, perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut ke publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ perum yatu dewan pegawas, menteri dan direksi. Contoh perum/perusahaan umum yakni : perum peruri/ PNRI (Percetakan Negara RI)  perum perhutani,  perum damri, perum pegadaian, dll.
Ciri-ciri perusahaan umum sebagai berikut :
a.    Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b.   Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c.    Pada umumnya bergerak dibidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat
d.   Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negqara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjman dari dalam maupun luar negeri.
e.    Dipimpin oleh dewan direksi
f.    Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri
g.   Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h.   Perum dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan dan diatur secara perdata.
3.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya degan Perseroan Terbatas/ PT Swasta, yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya/sebesar-besarnya. Saham kepemilikan persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang atau jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
a.       Tujuan utamanya mencari laba (komersial)
b.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c.       Dipimpin oleh direksi.
d.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.       Tidak memperoleh fasilitas Negara

2.      BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
            Dasar pendirian BUMS adalh UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang selruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).
            Secara umum, badan usaha milik swasta mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Bertujuan untuk mencari keuntungan
2.      Modal berasal dari perseorangan maupun persekutuan, pinjaman, maupun laba yang tidak dibagi.
3.      Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham
4.      Pengelola dipilh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5.      Memiliki status badan hukum
6.      Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham yang ditanamkan
7.      Status pegawai sebagai karyawan swasta



Sedangkan beberapa cirri khusus Badan Usaha Milik Swasta sebagai berikut :
1.      Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan
2.      Pemiliki dapat bertindak sebagai pengelola, sedang pengelolanya diserahkan kepada tenaga professional
3.      Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik atau pemimpin
4.      Keberhasilan/kegagalan badan usaha tergantung padakecakapan pemilik atau pemimpin.
Adapun macam-macam BUMS sebagai berikut :
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada kekurangan dala biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun, ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan sebagai berikut :
a.       Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
b.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relative kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
c.       Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
d.      Memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
e.       Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
f.       Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perseorangan
g.      Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perseorangan dalam hal sebagai berikut :
a.       Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau inventasi dari perbankan relative sulit, terutama untuk jumlah yang besar
b.      Ikut tender
Perusahaan perseorangan relative sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenihi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia
c.       Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh
d.      Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relative lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari peganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir
e.       Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
f.       Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalakan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak mengelola administrasi secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

2.      Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi, prosesnya harus sampai diberita Negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai ke sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Ketentuan mengenal firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini :
a.       Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.      Tidak boleh memasukkan anggota baru, kecuali atas persetujuan anggota lain
c.       Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup
d.      Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan
e.       Sekutu/anggota yang tidak memasukkan modal tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta pendirian.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma sebagai berikut :
a.       Untuk mendirikan firma relative mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
b.      Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta di bawah tanda tangan (tidak formal)
c.       Lebih mudah memperoleh modal karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
d.      lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum firma sebagai berikut :
a.       pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang dimilikinya.
b.      Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau menggundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.       kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
d.      kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

3.      Perseroan Komanditer (CV)
komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
...........
Karakteristik badan usaha CV sebagai berikut :
a.       CV didirikan minimal 2 orang< dimana salah satu bertindak sebagai persero Komplementer (persero aktig) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai persero komanditer (persero pasif)
b.      Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atau perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian
c.       Adapun utntuk perseroan komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Adapun keuntungan dalam mendirikan CV sebagai berikut :
a.       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
b.      CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
c.       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
d.      CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada persero pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh persero aktif.
e.       Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja, pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada persero pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Sedangkan kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV sebagai berikut :
a.       Persero pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila persero pasif menjadi persero aktif
b.      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
c.       Pendirian CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memperlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap persero mempunyai satu atau lebih saham,serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang ditanamkan pada PT. Badan Usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik modal terdiri atas berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak.
a.       Saham biasa
b.      Saham preferen
c.       Saham bonus
d.      Saham pendiri
e.       Saham kosong
Berikut ini cirri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas :
  1. Kewajiaban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusaaan menanggung hutang, maka kewajiaban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu, harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiaban tersebut.
  2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
  3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk Perseroan TErbatars memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainya.
  4.  Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainyA.
  5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktifitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam

Adapun macam-macam perseroan terbatas (PT) sebagai berikut :
a.       PT Terbuka (umum)
PT Terbuka yaitu Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyrakat melalui pasar modal (go public). Saham diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b.      PT Tertutup
PT Tertutup yaitu Perseroan Terbatas yang persero-perseroannya terbatas pada orang-orang tertentu, biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
c.       PT Kosong
PT Kosong yaitu Perseroan Terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
d.     Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang bersifat social. Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekedar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.

3.      KOPERASI
Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Dengan menetapkan koperasi sebagai cirri utama perekonomian Indonesia, maka makna pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara etimologis, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok sebagai berikut.
a.       Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dala koperasi.
b.      Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
c.       Prinsip koeprasi, koperasi adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
d.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyrakat.
e.       Koperasi Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Landasan Koperasi Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia sebagai berikut :
a.       Landasan Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus mendaftarkan dirinya kepada pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b.      Landasan Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1). Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2). Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c.       Landasan  Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
      Artinya di antara sesame anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada olrang lain.
d.      Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012.

Tujuan koperasi
            Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. 
  2. Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
  4. Koperasi merupakan badn usaha swadaya yang otonom dan independen
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional.
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.



          Setelah saya membahas tentang bentuk- bentuk badan usaha, saya akan membahas tentang . Namun dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA pada BAB I pasal I ayat 3, perusahaan adalah

a.    Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b.    Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan  membayar  upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Itulah pengertian sebuah perusahaan yang sebenarnya, langsung saja kita masuk kedalam pembahasan utama kita yang pembahasannya dimulai dari bentuk – bentuk perusahaan.

          Dalam bentuk – bentuk badan usaha terdiri atas 3, yaitu :

1.   Perusahaan Perseorangan

          Perusahaan Perseorangan adalah suatu bisnis yang perusahaan tersebut dimiliki oleh      seorang pemilik. Dalam hal hasil keuntungan dari perusahaan ini, yaitu :

a.      Semua laba hanya untuk pengusaha

b.      Pengendalian seutuhnya

c.      Organisasi sederhana

d.      Pajak rendah



Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan tersebut, yaitu :

a.    Bertanggung jawab atas semua kerugian

b.    Dana terbatas

c.    Keterampilan terbatas

d.    Tanggung jawab tidak terbatas



2.   Perusahaan Kemitraan

          Perusahaan kemitraan atau sering disebut dengan Firma ataupun CV juga terdapat         beberpa hal pada saat perusahaan kemitraan ini mendapatkan keuntungan, yaitu :

a.    Dana tambahan

b.    Kerugian ditanggung bersama

c.    Lebih ada spesialisasi

Namun apabila terjadi kerugian didalam perusahan kemitraan tersebut tersebut, yaitu :

a.    Berbagi pengendalian

b.    Tanggung jawab tidak terbatas

c.    Berbagi laba

    

3.   Korporasi



Keuntungan :

a.    Tanggung jawab terbatas

b.    Akses terhadap modal

c.    Transfer kepemilikan

          Kerugian :

a.    Biaya keorganisasian tinggi

b.    Transparansi publik

c.    Masalah keagenan

d.    Pajak tinggi 

          Setelah kita mengetahui beberpa elemen perusahaan yang ada maka dari 3 perbedaan tersebut memiliki perbandingan pada Bentuk Bisnis.





Itulah perbedaan dari ke tiga format bisnis yang memiliki perbandingan antara satu dengan lainnya, selanjutnya setelah mengetahui bentuk – bentuk badan usaha, maka kita akan bahas bagaimana Prosedur dan Legalitas untuk membangun suatu badan usaha.

          Prosedur dan Legalitas adalah sebuah aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun kelompok yang ingin membangun atau membentuk suatu badan usaha, baik pribadi, umum, ataupun korporasi. Dibawah ini akan saya berikan beberapa syarat atau prosedur dan legalitas yang harus dipenuhi.



          Sebelum masuk kedalam prosedur dan legalitas, saya akan bertanya kepada pembaca, apakah tujuan untuk mendirikan suatu badan usaha ?

a)    Untuk Hidup

b)   Bebas dan tidak terikat

c)    Dorongan Sosial

d)   Mendapat Kekuasaan

e)    Melanjutkan Usaha Orang Tua 

Nah itulah beberapa alasan orang atau suatu kelompok, tujuan apa yang mereka inginkan untuk mendirikan suatu badan usaha. Selanjutnya dalam membangun badan usaha ada beberapa factor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha, yaitu :

a)    Barang dan Jasa yang akan dijual

b)   Pemasaran barang dan jasa

c)    Penentuan harga

d)   Pembelian

e)    Kebutuhan Tenaga Kerja

f)     Organisasi intern

g)   Pembelanjaan

h)   Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

a)    Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku

          pada suatu Negara  

b)   Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara



Proses Pendirian Badan Usaha

a)    Mengadakan rapat umum pemegang saham

b)   Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan

          perusahaan didirikan)

c)    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar

          perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)pendiri)

d)   Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)



          Selanjutnya saya akan berikan Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)



Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

a)    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan

          dibuat dalam bahasa Indonesia

b)   Persyaratan;

1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan

2.   Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

a)    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;

1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

c)    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan



Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

a)    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

1.    Kartu NPWP

2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

b)   Persyaratan;

1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

c)    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

a)    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

b)   Persyaratan;

1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

2.    Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan

3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

4.   Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan



Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

a)    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  1. Melampirkan NPWP
  2. Salinan akta pendirian CV
  3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan


Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  • SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

  1. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar




Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

  1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
  2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan 



- Copyright © Dini Safitri - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -